• MTS AL ISLAM LIMPUNG
  • TERWUJUDNYA PESERTA DIDIK YANG BERPRESTASI, BERAKHLAK MULIA, BERLANDASKAN IMAN DAN TAQWA, SERTA BERWAWASAN LINGKUNGAN

Tata Tertib

TATA TERTIB PESERTA DIDIK

PASAL 1

MASUK DAN PULANG

  1. Peserta didik wajib hadir di Madrsah Tsanawiyah Al Islam Limpung sebelum jam 50 WIB
  2. Pintu gerbang madrasah ditutup 07.00
  3. Peserta didik melaksanakan shalat dhuha berjamaah tepat pada jam 06.55 WIB sampai jam 07.15
  4. Peserta didik datang setelah jam 06.50 WIB wajib lapor kepada Guru piket atau kepada Waka Kesiswaan dan dinyatakan terlambat, selanjutnya dapat masuk kelas setelah mendapatkan sanksi intelektual (mendidik) dan mendapatkan surat izin Guru BK
  5. Selama pembelajaran berlangsung dan saat pergantian jam pelajaran peserta didik dilarang berada diluar kelas
  6. Peserta didik wajib melaksanakan shalat dhuhur berjamaah di musholla madrasah
  7. Kegiatan Belajar Mengajar berakhir pada pukul 14.10 WIB pada masa normal atau sesuai dengan kebijakan madrasah.

PASAL 2

PAKAIAN

  • PAKAIAN SERAGAM UMUM
  1. Sopan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Hari Senin dan Selasa memakai seragam OSIS berlengan panjang dengan rok/celana panjang berwarna biru, beridentitas , memakai ikat pinggang MTs, dan berdasi
  3. Hari Rabu dan Kamis memakai seragam BATIK almamater madrasah berlengan panjang dengan rok/celana panjang warna putih, beridentitas, dan memakai ikat pinggang MTs, serta tidak berdasi.
  4. Hari Jumat dan Sabtu memakai seragam pramuka lengkap, berhasduk dan beridentitas, memaikai ikat pinggang MTs
  5. Hari Senin s.d Kamis, kaos kaki warna putih dengan sepatu warna hitam dan bertali hitam
  6. Hari Jumat s.d Sabtu, kaos kaki warna hitam dengan sepatu warna hitam dan bertali hitam
  7. Pakaian tidak terbuat dari bahan yang tipis, tembus pandang dan tidak mengekspresikan bentuk tubuh
  8. Wajib memakai kaos dalam (singlet)
  9. Tidak boleh menggunakan kosmetik
  10. Ukuran panjang rok/celana minimal sebatas mata kaki
  • PESERTA DIDIK LAKI-LAKI
  1. Baju seragam OSIS dan batik dengan lengan panjang bersaku satu terbuka dilengkapi identitas
  2. Baju seragam OSIS, batik dan pramuka harus di masukkan
  3. Tidak terdapat tulisan, gambar, dan bordir yang bukan identitas madrasah
  4. Panjang celana menutupi mata kaki
  5. Celana seragam OSIS, dan pramuka tidak bersaku tempel dan menggelembung
  6. Celana tidak disobek, tidak dijahit cutbray/pencil dan tidak terdapat tulisan maupun gambar
  • PESERTA DIDIK PEREMPUAN
  1. Baju seragam OSIS, Batik almamater dan Pramuka berlengan panjang
  2. Baju dimasukkan kedalam rok
  3. Tidak terdapat tulisan, gambar, dan bordir yang bukan identitas madrasah
  4. Rok menggunakan 2 ploy dengan panjang menutupi mata kaki
  5. Jilbab Seragam OSIS dan Batik almamater berwana putih dan beridentitas Madrasah Tsanawiyah Al Islam Limpung
  6. Jilbab seragam pramuka berwarna coklat tu dan beridentitas beridentitas Madrasah Tsanawiyah Al Islam Limpung
  7. Jilbab menutup dada, dan tidak kelihatan rambut
  8. Setiap memakai jilbab memakai daleman sesuai warna jilbanya
  • PAKAIAN OLAHRAGA

Setiap pelajaran praktek olah raga peserta didik wajib berpakaian seragam olah raga MTs Al Islam Limpung sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Kaos olah raga sesuai almamater sekolah berlengan panjang
  2. Celana training panjang sampai mata kaki
  3. Pakaian olahraga hanya dipakai pada saat pelajaran olahraga atau event tertentu yang ditentukan oleh madrasah

PASAL 3

RAMBUT DAN MAKE UP

  • UMUM

Peserta didik dilarang :

  1. Mengecat rambut dan kuku
  2. Bertato ( body painting)
  3. Memanjangkan kuku
  • KHUSUS PESERTA DIDIK LAKI-LAKI
  1. Tidak berambut panjang atau gondrong
  2. Pada saat di sisir kedepan, rambut tidak melampaui alis mata
  3. Pada saat di sisir kebelakang, rambut tidak melampaui kerah baju
  4. Pada saat di sisir kesamping, rambut tidak melampaui telinga
  5. Tidak bercukur gundul, mohak, undercut, dan bergaris.
  6. Tidak memakai kalung, anting dan gelang
  7. Tidak bertindik di bagian tubuh manapun
  8. Tidak membentuk alis
  • KHUSUS PESERTA DIDIK PEREMPUAN
  1. Tidak diperbolehkan memakai make up
  2. Tidak memakai seragam terlalu ketat
  3. Tidak memakai accesoris berlebihan

PASAL 4

UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI BESAR

  1. Upacara bendera di madrasah setiap hari Senin wajib dikuti oleh seluruh peserta didik dengan memakai seragam OSIS lengkap dengan berdasi dan topi
  2. Peringatan hari besar

Peserta didik wajib mengikuti upacara hari besar nasional dan peringatan hari besar keagamaan yang di tentukan oleh madrasah

PASAL 5

PERGAULAN

  1. Peserta didik berinteraksi dengan kepala madrasah, guru, karyawan madrasah atau sesama teman menggunakan bahasa yang santun
  2. Bahasa percakapan untuk berinteraksi dengan kepala madrasah, guru, karyawan madrasah dengan mengunakan bahasa Indonesia atau berbahasa krama alus.
  3. Seluruh tamu peserta didik yang akan bertemu dengan peserta didik diwajibkan lapor terlebih dahulu
  4. Pergaulan, komunikasi dengan teman dan guru tidak melampaui batas kewajaran
  5. Tidak berpacaran, atau tidak menunjukkan kemesraan dengan siapapun
  6. Selama menempuh pendidikan di MTs Al Islam Limpung tidak dalam keadaan menikah, hamil atau menghamili
  7. Tidak boleh melakukan hubungan sexual dan atau melakukan pelecehan seksual

PASAL 6

LARANGAN LARANGAN

Dalam kegiatan sehari-hari peserta didik dilarang melakukan kegiatan sebagaimana disebutkan dalam tabel skorsing point pelanggaran 

PASAL 7

PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitam 75 % dari warna total sepatu
  2. Pemanggilan orang tua /wali murid tidak dapat diwakilkan, kecuali atas persetujuan wali kelas, guru BK, dan Waka kesiswaan
  3. Penanganan peserta didik yang bermasalah dilakukan secara terstruktur, dimulai dari
    • Guru mata pelajaran
    • Wali kelas,
    • Guru Bimbingan Konseling
    • Wakamad kesiswaan,
    • Kepala madrasah
  4. Pemberian Beasiswa peserta didik dapat dihentikan jika total point pelanggaran yang bersangkutan mencapai 250 point
  5. Terlambat maksimal 4 x peserta didik akan mendapatkan peringatan dan pembinaan, apabila keterlambatan 8x pembinaan beserta pemanggilan orang tua/ wali murid
  6. Siswa wajib sholat berjamaah di tempat yang telah ditentukan oleh madrasah
  7. Peserta didik dilarang membawa Handphone, dan apabila diketahui membawa Handphone akan disita dan yang mengambil harus orang tua / wali murid. Handphone boleh dibawa ke madrasah bila untuk kepentingan pembelajaran dan dijinkan oleh madrasah.
  8. Peserta didik dilarang membawa sepeda motor ke area madrasah.
  9. Peserta didik yang ijin tidak masuk sekolah harus membuat surat ijin tertulis atau melalui telepon oleh orang tua/wali murid secara langsung kepada wali kelas.

PASAL 8

SANKSI PELANGGARAN

Peserta didik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata tertib madrasah Tsanawiyah Al Islam Limpung dikenai sanksi point dan sanksi intelektual dari guru Bimbingan Konseling dan adapun tahapannya adalah :

  1. Pemberian point pelanggaran secara tertulis atau sanksi dari guru Bimbingan Konseling
  2. Membuat Surat Pernyataan pelanggaran
  3. Pemanggilan orang tua/wali murid oleh wali kelas atau guru Bimbingan Konseling
  4. Skorsing
  5. Diberi kebijakan untuk pindah madrasah dan atau di keluarkan dari madrasah dengan tidak hormat

PASAL 9

TABEL SKOR

  • TABEL SKOR POINT PELANGGARAN

Point pelanggaran terhadap tata tertib dibagi dalam beberapa aspek yaitu :

  • KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
  1. Beraktifitas dikelas tidak sesuai jam pelajaran (point 3)
  2. Tidur dikelas pada saat KBM berlangsung (point 3)
  3. Membuat kegaduhan didalam/diluar kelas saat KBM berlangsung (point 5)
  4. Makan/minum dikelas saat KBM berlangsung (Point 5)
  5. Terlambat masuk pada pergantian jam pelajaran (Point 5)
  6. Terlambat masuk pada jam pertama (Point 10)
  7. Keluar Madrasah tanpa ijin pada saat KBM berlangsung (point 10)
  8. Tidak mengikuti kegiatan non akademis yang di selenggarakan atau yang direkomendasikan Madrasah tanpa surat ijin yang sah (Point 10)
  9. Tidak mengikuti atau meninggalkan jam pelajaran tanpa ijin guru mata pelajaran / membolos (Point 10)
  10. Tidak masuk sekolah tanpa ijin yang sah (Point 15)
  • BERPAKAIAN
  1. Memakai pakaian tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Poin 5)
  2. Tidak memakai kaos dalam (Point 5)
  3. Memakai sandal tanpa alasan yang dibenarkan oleh madrasah (Point 5)
  4. Peserta didik laki laki memakai gelang, kalung, anting (Point 5)
  5. Peserta didik laki laki berambut gondrong atau memotong rambut tidak sesuai dengan aturan (Point 5)
  6. Memakai jaket, topi, dan ikat pinggang yang bukan identitas madrasah (Point 5)
  7. Memakai sepatu tidak sesuai aturan (Point 5)
  8. Memakai pakaian olah raga tidak sesuai aturan (Point 5)
  9. Peserta didik berkuku panjang (Point 5)
  10. Peserta didik bercukur gundul, mohawk, undercut, bergaris (Point 5)
  11. Baju tidak di masukkan (Point 10)
  12. Berpakaian terlalu ketat (Point 10)
  13. Peserta didik laki laki bertindik dan perempuan bertindik selain pada telinga (Point 10)
  14. Rambut disemir (Point 20)
  15. Peserta didik putri berjilbab tidak menutup rambut (Point 10)
  16. Bertato (Point 25)
  17. Memakai make up berlebihan bagi siswa putri (5)
  • PRASARANA
  1. Membuang sampah tidak pada tempatnya (Point 5)
  2. Mengotori, merusak barang milik teman/orang lain (Point 5)
  3. Menghilangkan barang milik teman dan wajib mengganti barang yang dihilangkan (Point 5)
  4. Mengotori, merusak, menghilangkan barang/fasilitas milik Madrasah (Point 10)
  • SOPAN SANTUN
  1. Sholat jama’ah bukan ditempat yang ditentukan (Point 5)
  2. Membuat kegaduhan saat upacara berlangsung (Point 5)
  3. Berbicara/ berperilaku tidak sopan dilingkungan madrasah (Point 10)
  4. Membawa atau menyalakan petasan di lingkungan madrasah (Point 10)
  5. Tidak mengikuti kegiatan sholat Jama’ah wajib (Point 10)
  6. Tidak menghadirkan orang tua/wali peserta didik ke madrasah ketika mendapat panggilan dari madrasah (Point 15)
  7. Membawa Handphone saat Kegiatan Belajar Mengajar tanpa alasan yang sah (Point 15)
  8. Menyalah gunakan uang pembayaran madrasah dari orang tua/wali (Point 20)
  9. Makan atau minum pada bulan Ramadhan dilingkungan sekolah  (Point 20)
  10. Membawa sepeda motor ke area sekolah (Point 20)
  11. Membawa atau mengajak teman luar sekolah ke lingkungan MTs Al Islam Limpung (Point 20)
  12. Merencanakan, berperan dan melakukan intimidasi (membuli) atau agresif terhadap teman (Point 20)
  13. Berpacaran di lingkungan madrasah atau diluar madrasah dengan berpakaian seragam (Point 30)
  14. Merencanakan, berperan, melakukan intimidasi dan atau agresif terhadap kepala madrasah, guru atau karyawan (Point 50)
  15. Berjudi di lingkungan Madrasah (Point 50)
  16. Memalsukan tanda tangan orang tua/wali murid atau guru untuk kepentingan tertentu (Point 25)
  17. Membawa atau mengkonsumsi rokok dilingkungan madrasah atau diluar madrasah dan masih berpakaian seragam (Point 30)
  18. Membawa senjata tajam bukan keperluan Kegiatan Belajar Mengajar atau kegiatan madrasah (Point 30)
  19. Berkelahi atau tawuran dengan teman sesame madrasah ataupun dengan pihak di luar madrasah (Point 50)
  20. Membawa atau mengedarkan gambar porno/video porno pada satu atau lebih media (Point 75)
  21. Mencuri dilingkungan sekolah (Point 75)
  22. Berkelahi dengan guru atau karyawan (Point 75)
  23. Melakukan kegiatan Porno aksi (Poin 100)
  24. Membawa atau mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba di lingkungan madrasah dan masih berpakaian seragam (Point 250)
  25. Membawa atau mengkonsumsi dan mengedarkan minuman keras di lingkungan madrasah baik dalam kegiatan belajar mengajar di madrasah maupun saat mengikuti kegiatan yang ada di madrasah atau diluar KBM dan masih berpakaian seragam (250)
  26. Melakukan hubungan seksual, atau melakukan permerkosaan baik didalam lingkungan madrasah maupun di luar madrasah (Point 250)
  27. Membunuh (Point 250)
  • TABEL SKOR POINT PRESTASI

Point prestasi berfungsi sebagai pengurang point pelanggaran yang telah dilakukan oleh peserta didik, adapun prestasi yang diperhitungkan adalah prestasi yang telah disahkan oleh pembina/wali kelas

Adapun point prestasi tersebut adalah :

  1. Menjadi muadzin pada kegiatan sholat berjamaah (Point 10)
  2. Menjadi petugas sebagai khitobah, muroja’ah (Point 10)
  3. Menjadi petugas upacara inti (Point 10)
  4. Menjadi ketua, wakil ketua, sekretaris , atau bendahara kelas (Point 15)
  5. Juara I perorangan dalam pertandingan lomba intra madrasah (Point 20)
  6. Juara II perorangan dalam pertandingan lomba intra madrasah (Point 15)
  7. Juara III perorangan dalam pertandingan lomba intra madrasah (Point 10)
  8. Juara I team dalam pertandingan lomba intra madrasah (Point 15)
  9. Juara II team dalam pertandingan lomba intra madrasah (Point 10)
  10. Juara III team dalam pertandingan lomba intra madrasah (Point 5)
  11. Duta perorangan dalam kejuaraan lomba tingkat kecamatan (Point 15)
  12. Duta team dalam kejuaraan lomba tingkat kecamatan (Point 10)
  13. Duta perorangan dalam kejuaraan lomba tingkat Kabupaten (Point 20)
  14. DutaI team dalam kejuaraan lomba tingkat Kabupaten (Point 15)
  15. Duta perorangan dalam kejuaraan lomba tingkat Provinsi (Point 30)
  16. Duta team dalam kejuaraan lomba tingkat Provinsi (Point 20)
  17. Memberikan data obyektif dan bertanggung jawab tentang hal yang perlukan oleh madrasah (Point 15)
  18. Aktif dalam kepengurusan Organisasi intra/ektra dalam satu periode (Point 25)
  19. Meraih peringkat akademik 1 s/d 3 dalam kelas tiap semester (Point 15)
  20. Menjabat kepanitian kegiatan yang di benarkan oleh madrasah (Point 10)
  21. Mengikuti kegiatan insidental yang diselenggarakan madrasah atau instansi lain (Point 15)
  • TABEL SKOR POINT REMISI

Point remisi adalah sistem point yang difungsikan oleh peserta dididk untuk mengurangi jumlah point pelanggaran yang dimiliki, pelaksanaan point untuk setiap peserta didik dilakukan maksimal 2 x dalam satu tahun yaitu :

  1. Sebelum dilaksanakan pemanggilan orang tua / wali murid kemadrasah (Point 100)
  2. Sebelum dilaksanakan kebijakan memindahkan dan atau mengeluarkan peserta didik dari madrasah (Point 200)

Adapun proses pemberian point remisi adalah dengan cara peserta didik mengajukan permohonan kepada wali kelas dan Guru Bimbingan Konseling selanjutnya wali kelas dan Guru Bimbingan Konseling akan memberikan tugas tertentu antara lain :

  1. Membuat hasta karya (Point 25)
  2. Membuat makalah dengan tema di tentukan oleh Guru Bimbingan Konseling bersama Wali kelas (Point 25)
  3. Membuat tulisan /karangan untuk ditempel di mading (Point 15)
  4. Membantu dalam kegiatan madrasah dengan kesepakatan bersama (Point 15)
  5. Mengadakan even pribadi/kelompok dan biaya di tanggung oleh pribadi/kelompok (Point 35)
  6. Membuat dan menganalisis kliping dengan tema di tentukan oleh Guru Bimbingan Konseling bersama wali kelas (Point 20)
  7. Melibatkan diri dalam dalam kegiatan kesiswaan dan dilegalisasi oleh wakamad kesiswaan (Point 20)
  8. Menjadi pencetus ide/gagasan dengan cara membuat /mengajukan proposal kegiatan yang positif (Point 40)
  9. Kegiatan lain berdasarkan kesepakatan bersama (Point 10)
  • TABEL PELAKSANAAN SANKSI

Sanksi dimaksud untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi peserta didik, dan diberikan kepada peserta didik yang melanggar tata tertib dalam buku pointnya telah mencapai jumlah tertentu yaitu :

  1. Point 25  : Peserta didik diberi peringatan/pembinaan lesan tahap 1 (satu)
  2. Point 50 : Peserta didik diberi peringatan /pembinaan lisan tahap 2 serta membuat pernyataan bermaterai Rp 10.000,-
  3. Point 75 : Orang tua /Wali peserta didik dipanggil ke Madrasah, peserta didik membuat pernyataan bermaterai Rp 000,- di hadapan orang tua dan ditanda tangani oleh orang tua/ Wali peserta didik
  4. Point 150 : Orang tua / wali peserta didik di panggil ke Madrasah untuk kedua kali, dan peserta didik akan menjalani masa skorsing sesuai pelanggarannya berdasarkan kebijakan madrasah.
  5. Point 200 : Peserta didik di beri surat pindah atau tidak naik kelas
  6. Point 250 : Peserta didik dikeluarkan tanpa surat pindah

 

 

Ditetapkan di   : Limpung

Pada Tanggal   : 17 Juli 2023

Kepala Madrasah

 

 

Komentar

semoga mts Al islam semakin maju

saya merasa senang sekolah di mts al islam limpung

saya merasa senang

Saya suka dengan tata tertib disekolah ini sangat cocok bagi orang tua yang ingin mendidik anaknya

semoga alislam semakin jaya

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Tentang Kami

Tentang Kami

28/07/2024 20:58 WIB - Administrator
MAPEL SMART CLASS

Cooming Soon

12/06/2020 20:40 WIB - Administrator
PENGAJAR SMART CLASS

Cooming Soon

12/06/2020 20:39 WIB - Administrator
VISI DAN MISI SMART CLASS

Coming soon

12/06/2020 20:39 WIB - Administrator
Profil

PROFIL MADRASAH TSANAWIYAH AL ISLAM LIMPUNG     1. Nama Madrasah : MTs Al Islam Limpung 2. Nomor Statistik Madrasah (NSM) : 20364559 / 121233250015 3. Akreditasi Madras

07/05/2020 05:09 WIB - Administrator